Rabu, 03 November 2010

Warga Negara dan Negara

Hii semua,, kembali lagi saya hadir pagi ini jam 3.15am untuk mengerjakan tugas dari dosen saya...
mari kita mulai,,

 https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhdzvwdtJ7xc4mpuFQxNAtLJ0oipqRbnS2z-sbUYnZlpVlEbU0RY8a0tjC0MNPtKinW1ERqFa_Cd6mfdOVhb40U1F9QbQKzQIyYzlyHANmzCrausfUj8yfoZSen-RpXlPwbiOn8ZGXv34_H/s1600/laskar+pelangi.jpg



Saya akan membahas mengenai Negara. Sebuah negara akan disebut negara jika memiliki beberapa kriteria diantaranya memiliki wilayah, peraturan, pemerintahan dan warga negara.. kita akan membahas mengenai kriteria tersebut.
Dalam setiap negara pasti ada pemerintah atau pengatur yang mengatur negara tersebut. Biasanya pemerintah dikepalai oleh seorang Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan. Kepala negara juga dalam menjalankan tugasnya sering dibantu oleh-oleh para mentri. Pertama-tama saya akan membahas mengenai Wilayah, untuk membuat suatu negara harus ada wilayah karena jika tidak maka tidak ada tempat yang digunakan untuk bernaungnya warga negara tersebut. Setelah wilayah sudah tersedia maka yang harus ada selanjutnya adalah warga negara itu sendiri (masyarakat) karena tanpa adanya masyarakat negara tidak bisa berdiri dikarenakan tidak ada yang bermukim di wilayah itu setelah warga negara terkumpul hal yang selanjutnya harus dibuat adalah Pemerintahan karena tanpa adanya pemerintahan maka negara itu bisa dipastikan akan berantakan karena semua warga yang bertindak suka-suka. dalam pemerintahan harus ada pemimpin yang memimpin yang sudah saya sebutkan tadi yaitu Kepala Negara. di Indonesia kepala negara di pimpin oleh seorang Presiden dan sekarang Presiden di Indonesia bernama Susilo Bambang Yudhoyono presiden ke 6 RI. dan presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan Mentri dalam menjalankan tugasnya karena untuk mengurus negara tidak bisa dilakukan oleh hanya 1 orang saja. seperti kita tahu bahwa indonesia bukanlah negara kecil jumlah penduduknya kurang lebih 200juta jiwa untuk itu maka diperlukan sekelompok orang untuk mengawasi masyarakat indonesia. Setelah itu yang harus dibutuhkan juga adalah Hukum / Peraturan baik itu peraturan tertulis ataupun tidak tertulis karena jika tidak adanya peraturan maka warga negara akan bertindak sesukanya karena tidak ada peraturan/hukum.Kita bisa liat negara kita yang sudah ada peraturan saja masih tetap banyak yang melanggar apalagi jika tidak ada peraturan?bisa jadi negara ini akan kacau balau

okeey sekian dulu yaa untuk hari ini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar